Tak Kooperatif, Perusak Mangrove Di Kariangau Diserahkan Ke Gakkum KLHK

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menyerahkan penanganan kasus pengrusakan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap PT ERM untuk diminta keterangan.
Namun PT ERM, tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh DLH Kota Balikpapan.

“Sudah pernah kita undang tapi yang bersangkutan tidak pernah datang,” kata Sudirman ketika dikonfurnasi media, Jumat (12/8/2022).

Menurut Sudirman, PT ERM dinilai bertindak tidak kooperatif karena tidak memenuhi tiga kali pemanggilan, sehingga kasusnya diserahkan Gakkum KLHK untuk penanganan lebih lanjut.

“Sudah kita koordinasikan, tinggal nanti dirapatkan bagaimana nanti sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

PT ERM diduga melakukan pengrusakan mangrove di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat.
Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan, ditemukan ada sekitar 1,8 hektare lahan mangrove yang dikupas diduga berada di luar wilayah PT Edika Agung Mandiri.

Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri dengan membabat kawasan mangrove diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin.

Setelah memasang plang larangan aktivitas, agar menghentikan seluruh proses perizinannya apabila belum menyelesaikan masalah lingkungannya.

Meski perizinnya baru ada izin prinsip dari DPMPTSP, yang rencananya untuk membangun balai latihan kerja, hanya saja saat diverifikasi lapangan itu tidak semua lahannya mereka karena ada sebagian yang terkena mangrove.

“Harusnya perizinannya dilengkapi seperti izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan,” akunya.

Di dalam RTRW Kota Balikpapan dari 2012 sekarang 2021 Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan (RDTR) memang digunakan untuk industri, kalau PT Edika ini ada sebagian lahan mangrove yang kena imbasnya.

Untuk diketahui, pengrusakan mangrove kambali terjadi di Kota Balikpapan, bahkan diduga tidak mengantongi izin. Hal ini ditemukan setelah adanya laporan dari Koalisi Peduli Teluk Balikpapan.

Penanganan kasus tersebut dilimpahkan DLH Provinsi Kaltim kepada DLH Kota Balikpapan melalui surat no 660.2/1024/BIV.1/DLH/2022 Tgl 28 April 2022 perihal pelimpahan penanaman pengaduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, yang mana pada 18 Juli 2022 koalisi diundang rapat di kantor DLH Kota Balikpapan untuk penyampaian tindak lanjut penanganan pengaduan.

Koordinator Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Husein Suwarno mengatakan, pihak DLH telah melaksanakan pengawasan dalam rangka verifikasi pengaduan lingkungan hidup kegiatan pengerusakan mangrove di jl. Pendekat Pulau Balang (Das Wain) kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat bersama perangkat daerah pada 21 April 2022, 10 Mei 2022 dan 15 Juni 2022.

“Hasil pengawasan dimaksud bahwa kegiatan penebangan mangrove di Das Wain dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan,” ujar Husen.

Dimana informasinya DLH kota Balikpapan telah melaksanakan pemasangan papan penghentian kegiatan pada tanggal 21 Juni 2022 di lokasi PT Edika Agung Mandiri dengan rincian Lokasi 1 dengan posisi kordinat S:01°10’16,2″; E:116°49’39,4 dan  Lokasi 2 dengan posisi kordinat S:01°10’23,3″; E:116°49’36,5″.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.