Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Balikpapan Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Seksi 5
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Balikpapan – Samarinda khususnya seksi 5 hingga kini belum juga tuntas. Meski sejak 2018 telah dilakukan upaya untuk penyelesaiakn.
Bahkan uang pergantian pembasan lahan sudah dititipkan ke Pengadilan. Belum tuntasnya ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Balikpapan – Samarinda seksi 5 karena adanya sengketa.
Asisten I Pemeritah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait kini tengah berupaya agar ganti rugi lahan itu bisa segera tuntas dan tidak berlarut-larut.
“Aku ini cuma memfasilitasi saja, “ ucap Syaiful kepada awak media pada Selasa (0/8/09/2021).
Menurutnya, kepentingan Pemkot agar tak terjadi keributan dalam kasus kasus tersebut. “Pemkot yang punya wilayah, supaya jangan ribut kita panggil untuk selesaikan,” ujarnya.
Sedangkan untuk teknis penyelesaian merupakan Tim Pelaksana Pembebasan Lahan yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ini sudah masuk Tim Pelaksana Pembebasan Lahan jalan tol, Ketua Tim BPN,” tandasnya.
Setidaknya masih ada 10 hektar ganti rugi lahan seksi 5 Jalan Tol Balikpapan – Samarinda yang belum tuntas. Nominal anggarannya mencapai Rp 12 miliar yang diserahkan ke pengadilan.
Proses mediasi yang digelar di Pemkot Balikpapan pada Rabu siang (8/9/2021) dipantau sejumlah warga yang datang dan menunggu di lobi kantor pemkot.
BACA JUGA