Tak Lagi Berfungsi, Dishub Balikpapan Evaluasi Mesin Parkir Non Tunai

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan mengevaluasi mesin parkir nontunai yang berada di Jalan Ahmad Yani. Pasalnya, mesin ini sudah lama tidak berfungsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adwar Skenda Putra membenarkan bahwa Juru Parkir (Jukir) di mesin parkir nontunai tidak memiliki gaji bulanan.

“Dulu itu ada mesin parkir dan ini program lama, nggak tahu konsepnya seperti apa dulunya. Jadi memang sedang kita evaluasi mesin parkir itu,” ujar Adwar Skenda Putra saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Ia mengaku cara kera mesin parkir itu tidak sesuai dengan kemauan warga, sehingga pengendara lebih nyaman menggunakan transaksi manual.

Namun bisa saja mesin parkir kurang tersosialisasi dengan baik. “Seyogyanya setelah dia parkir, dia ngetap di mesin dan sudah ada tarifnya untuk berapa lama parkir kendaraannya,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, warga merasa hal itu terlalu ribet, sehingga dibantu oleh petugas.

“Jadi dua bayar ke petugas, dikasih karcis dan petugasnya yang ngetap. Memang selama ini berjalan efektif dengan jukir-jukir yang kita pilih dan waktu itu penerapan awalnya, sistem gaji supaya berjalan efektif. Tapi dari hasil evaluasi, antara jumlah gaji dengan pendapatan dari parkir itu lebih besar gaji, ‘kan nggak boleh begitu. Retribusi tidak imbang, jadi mereka ditarget saja. Ada yang sehari Rp75-100 ribu,” ungkapnya.

Dari hasil pendataannya, diakuinya, sangat kecil. Bahkan, ada Jukir yang tidak utuh menyetor jumlah pendapatannya. 

“Misalnya hari ini dapat Rp100 ribu, bisa saja mereka setor cuma Rp25 atau Rp30 ribu. Ini ‘kan tinggal masalah tingkat kejujuran petugas saja,” bebernya.

Terkait keinginan, jukir yang meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan kecuali pegawai kontrak. 

“Iya karena mereka tenaga buruh lepas yang tidak digaji, memang jadi urusan pribadi. Kecuali pegawai-pegawai yang kontrak sama kami,” terangnya.

Wajib Siapkan Lahan Parkir

Sedangkan terkait mesin parkir ini, ia memungkinkan ada dievaluasi oleh UPTD Parkir untuk penempatan yang lebih sesuai dan bisa digunakan secara maksimal.

“Ke depannya mungkin bisa saja ada kawasan yang tidak ada parkir di bahu jalan, wajib menyediakan parkir. Ketentuan setiap dunia usaha itu wajib menyediakan kantong parkir, sehingga masuk dalam kegiatan usahanya. Itu kalau kota maju, tapi kota kita ini ‘kan lagu berkembang,” tutunya.

Edo mengatakan, pengoperasian TPE sejatinya untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.

“TPE dipasang sejak akhir 2017 lalu dan pengoperasia ini membuat pendapatan daerah dari sektor retribusi juga akan meningkat karena yang diberlakukan tarif parkir progresif,” kata Edo.

Ada 7 lokasi TPE yakni di depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, depan Toko Kue Linda Gunung Sari, depan Apotek Kimia Farma Gunung Sari, depan Soto Banjar Kuin, depan Apotek Sumber Sehat atau Toko Sepatu Jhonson, depan Maxi Gunung Sari, dan depan Maxi Karang Jati.

“Tahap pertama diberlakukan skema close-loop dengan mencetak kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir dan pembayarannya masih tunai.

“Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka Roda 2 sebesar Rp2 ribu untuk 1 jam pertama dan seribu Rupiah untuk jam berikutnya. Sedangkan Roda 4 sebesar Rp4 ribu untuk 1 jam pertama dan Rp2 ribu untuk jam berikutnya.

“Kalau untuk mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp5 ribu untuk 1 jam pertama dan Rp3 ribu untuk jam berikutnya. Tapi TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop karena nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.