Tak Lagi Disubsidi, Kendaraan Dinas Gunakan Pertamax
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terhitung sejak 1 Mei 2022 Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi memberikan subsidi BBM jenis pertalite untuk pengguna motor dan mobil dinas yang berplat merah.
“Ya betul, ada surat edaran dari Pertamina bahwa diminta untuk segera mengganti, karena BBM jenis pertalite masuk jenis bahan bakar tertentu, artinya bersubsidi, maka sesuai dengan surat edaran pertamina itu untuk kendaraan plat merah tidak diperbolehkan, kecuali untuk ambulan, truk sampah,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian, Agus Budi Prasetyo kepada media, Mingggu (1/5/2022).
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk menginventarisir motor dan mobil dinas, serta memperbaruhi perjanjian kerjanya dengan pertamina, bahwa nanti semua kendaraan dinas di kasih kartu isinya di pertamax bukan lagi menggunakan pertalite.
“Sehingga dengan penggunaan kartu, maka pada saat pengisian BBM jenis pertalite di SPBU akan ditolak, keculia penggunaan yang dianjurkan yakni Pertamax,” pungkasnya.
BACA JUGA