Tak Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, 110 Koperasi di Non Aktifkan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Untuk melaksanakan tertib adminitrasi dan mengetahui apakah koperasi tersebut masih aktif atau tidak yakni dengan cara melihat kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, dari 588 koperasi di Balikpapan yang terdata secara Online Data System (ODS), hanya 478 koperasi yang terdata keaktifan di ODS dari kementerian koperasi UMK mencapai 550 koperasi.
“Jadi ada sebanyak 110 koperasi yang ODSnya di nonaktifkan,” ujar Adwar Skenda Putra kepada media, Rabu (10/11/2021).
Kata Edo, biasa Adwar Skenda Putra 110 koperasi di Balikpapan di non aktifkan dari ODS. Karena, berdasarkan peryaratan koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap 5 tahun.
“Koperasi tersebut akan di non aktifkan dari ODS,” kata Edo.
Pihaknya tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum. Namun demikian bagi koperasi yang sudah di non aktifkan maka dinyatakan tidak terdata.
“Bagi warga yang ingin membuka koperasi, maka dapat mendaftar baru dan mengikuti persyaratan yang telah di tentukan seperti wajib sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, selanjutnya membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Edo.
“Usai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas KUMKMP untuk mendapatkan Nomer Induk Koperasi (NIK),” tambahnya.
Edo menambahkan, membentuk koperasi tidak begitu sulit, namun harus mengikuti peryaratan yang telah di tentukan, adapun jumlah koperasi di Balikpapan saat ini adalah 478 unit yang masih aktif di ODS. Namun, pihaknya akan terus menyaring koperasi yang dianggap tidak aktif.
“Apabila tiga tahun tidak melakukan RAT kita ajukan penonaktifan di ODS. Koperasi harus RAT dalam setahun, minimal satu kali,” akunya.
Perlu diketahui, koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian adalah tujuan koperasi.
Koperasi memiliki sejumlah keungulan dibandingkan Lembaga keuangan lainya diantaranya mudah memberikan pelayanan. Namun terdapat dua hal utama selama ini membuat koperasi menjadi tidak aktif yakni usaha yang tidak fokus dan pengurunya yang tidak sehat.
RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
BACA JUGA