Tak Melalui Seleksi, Pelantikan Sekda Balikpapan Dianggap Cacat Hukum

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menilai dilantikkanya Sayid MN Fadli sebagai Sekretaris Daerah (sekda) dianggap cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid.

“Saya bisa katakan itu cacat hukum. Karena sudah dijelaskan kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah). Memang kita UU beda. Tiba-tiba kita bicara ASN tapi tiba-tiba pakai PP 18 ya tidak matching,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu karena Wali Kota Balikpapan tidak seksama melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Karena harusnya terlebih dahulu melalui seleksi atau leleng terbuka.

“Itu hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah yang dipecah atau disatukan untuk PP 18 itu. Bukan sekda. Di PP itu dipertegas lagi, pengisian jabatan tinggi hanya berlaku bagi jabatan tinggi sebagai akibat ada perubahan sebagai diatur dalam PP 18,” ujarnya

“Jadi PP 18 itu bukan mengatur sekda tapi SOTK yang melebur atau pemekaran. Untuk mengisi jabatan tinggi lainya tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yakni UU 5, Kemenpan 13 2015 yakni harus. Lelang.”

Dia mencontohkan untuk SKPD yang dipecah dua seperti Dinas Tenaga Kerja & Sosial (Disnakersos) yang kini dipecah menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial, maka pengangkatan kepala dinas boleh dengan pejabat yang setingkatnya tanpa seleksi.

“Kan yang jadi dalih itu PP 18 ternyata ada edaran menteri bahkan posisi PP 18 itu untuk apa. Ternyata tidak berlaku untuk sekda. Nah pak sekda itu dilantik menjadi acuan PP 18 bahwa dikukuhkan sesuai jabatan yang sudah ada. Padahal harus mengacu UU,” ujarnya

“Kalau Sudut pandang yang di pakai pemkot PP 18 memang ada ketentuan bahwa untuk mengisi kekosongan itu dikukuhkan pejabat yang setara akibat pemekaran ini. nah itu dipakai dalil untuk kukuhkan sekda,”

Dia menambahkan, dari penjelasan dan edaran Kemenpan 20 September 2016 lalu bahwa posisi PP 18 bukan diperuntukan ke Sekda tapi karena banyak pemekaran dan penyatuan maka boleh mengangkat dinas yang segolong itu tanpa seleksi.

“Jadi soal Sekda itu itu tetap kembali Peraturan Kemenpan 13 tahun 2014, yakni lelang terbuka dan harus pansel dan seterusnya tidak bisa langsung. Mereka (kemenpan) sadar bahwa PP 18 ini akan merubah struktur organisasi daerah maka diantisipasi dengan cara edaran ini,” ujarnya.

“Insyaallah minggu depan kami datangi komisi ASN dan Kemenpan. untuk konsultasi persoalan ini supayan clear. Nanti kita lihat hasil seperti apa karena yang mengetahui terjemahan itu mereka (menpan).”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.