Tak Miliki Izin Trayek, Dishub Tindak Tegas Angkot Di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan melakukan penertiban dan razia terhadap angkot yang belum memiliki izin trayek. Hal ini dilakukan agar para pengusaha angkot tertib aturan.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, supir angkot yang boleh menarik penumpang hanya angkot yang memiliki izin trayek dan layak. Jadi kalau ditemukan angkot tidak layak, maka pihaknya akan melakukan razia dan penertiban.
“Tidak memiliki izin trayek tidak boleh beroperasional, sehingga bisa saja nanti di krangkeng angkotnya,” ujar Adwar Skenda Putra kepada media, Senin (22/7/2024).
Edo bias Adwar Skenda Putra disapa menjelaskan, berdasarkan data Dishub, total angkot di Balikpapan sebesar 411 unit. Namun, hanya 214 unit yang telah mengantongi izin trayek.
“Artinya sisanya belum memperpanjang izin trayek,” akunya.
Rencananya Dishub Balikpapan akan melakukan penertiban dan razia terkait izin trayek. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan penumpang, sehingga angkot yang tidak memiliki izin, tidak boleh operasional.
“Kalau kendaraan yang memiliki kir, tentu bisa mengurus izin trayek. Selain soal izin trayek, Dishub meminta sopir angkot yang bekerja bisa tampil dengan baik. Artinya supir angkot tidak boleh merokok di dalam angkot, karena itu yang diprotes oleh para penumpang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Edo, Dishub juga mengusulkan agar sopir angkot kembali memakai ID dan baju seragam. Pihaknya mengupayakan pada anggaran 2025.
“Agar nantinya tampilan mereka (supir angkot) rapi dan terjaga dari sisi kendaraan layak memiliki kir dan izin trayek. Sehingga dapat membuat penumpang merasa nyaman dan mau menggunakan angkot kembali,” tutupnya.
BACA JUGA