Tak Penuhi Panggilan, KPK Ultimatum Pihak Swasta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif HSU
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK mengultimatum saksi dari pihak swasta yakni Lukman Hakin agar menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Lukman Hakin rencananya akan diperiksa penyidik KPK sebagain saksi pada Rabu (29/12/2021) kemarin. Namun yang bersangkutan justru tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan.
“Tidak hadir dengan tanpa disertai konfirmasi alasan ketidak hadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Keterangan Lukman hadir dibutuhkan KPK untuk lebih mendalami kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pencucian uang yang menyeret Bupati nonaktif HSU Abdul Wahi
“KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi panggilan tim Penyidik, selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya KPK telah kembali menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka. Tim penyidik KPK menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus itu diduga, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.
Selain bupati jonaktif HSU Abdul Wahib, KPK juga telah menetapkan tersangka perantara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten HSU Maliki.
suara.com
BACA JUGA