Tak Penuhi Syarat, 39 Pom Mini dan Penjual Botol Eceran Ditertibkan Satpol PP
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar razia pom mini, Selasa (10/9/2024).
Kali ini, razia pom mini menyasar jalan Marsma R Iswahyudi Balikpapan Selatan dan Jalan Mulawarman Balikpapan Timur.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan pada 4 Januari 2024 lalu.
“Jadi hari ini kami menertibkan pom mini yang tidak sesuai dengan edaran. Karena sudah beberapa bulan kami berikan waktu untuk melengkapi perizinannya. Dan apabila tidak lengkap, kami lakukan penertiban. Dan selanjutnya kami lakukan sidang,” ujar Boedi Liliono kepada awak media Selasa (10/9/2024).
Untuk penertiban ini, ia sampaikan menyasar dua Kecamatan yakni Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur. Dan dalam kesempatan tersebut setidaknya puluhan pom mini diangkut ke dalam truk untuk selanjutnya di amankan di kantor Satpol PP Balikpapan.
Adapun sejumlah pelanggaran yang didapati dalam razia pada kesempatan tersebut yakni rata-rata mereka tidak tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanannya, kemudian izin niaga usahanya.
“Total pelanggar yang ditertibkan sebanyak 39 penjual BBM Eceran/Pom Mini dengan rincian 12 botolan dan 27 mesin pom mini,” akunya.
“Yang penting mereka punya izin yah silahkan saja. Jika tidak memiliki izin yah kami tertibkan. Selain itu kami juga mengimbau kepada pelaku usaha Pom mini agar melangkapi izin sesuai dengan edaran Wali kota dalam penggunaan pom mini,” tambahnya.
Ia menambahkan, mereka diminta melengkapi tiga hal persyaratan yang ada dalam surat edaran, yaitu pertama memiliki Sarana dan Prasarana (Sarpras) keselamatan berupa Alat Pemadam Ringan (Apar), kedua memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan tera ulang dengan melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari pabrik yang kemudian Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan akan melakukan tera ulang, sebagai perlindungan terhadap konsumen.
“Kemudian yang terakhir memiliki kerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin niaga umum,” tegasnya.
Harus Ditertibkan Tak Miliki Izin
Anggota DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib terkait penertiban Pom Mini jangan sampai ada tebang pilih yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
“Jangan buat kecemburuan sesama pedagang, jika memang menyalahi aturan harus ditertibkan, jangan tebang pilih,” ucapnya.
Najib mengatakan, jika memang ditertibkan, ia menekankan agar terus konsisten dan tidak tebang pilih.
“Jangan pilih kasih, kalau dirazia yah semuanya. Itu di daerah Balikpapan Tengah dan Utara masih ada yang berjualan,” ucapnya.
Najib tidak menampik bahwa Pom Mini memang mempermudah pengendara membeli BBM eceran tapi penjual juga perlu memperhatikan faktor keamanannya dan juga persediaan Apar (Alat Pemadam Api Ringan).
“Apabila dianggap berbahaya butuh APAR. Ini untuk melindungi usaha kecil. Sebab Pom mini keuntunganya juga tidak seberapa,” ucapnya.
Dirinya juga menyayangkan adanya keterlambatan sinkronisasi aturan di daerah dan pusat terkait dengan izin online single Submission (OSS) pom mini. Sehingga hal tersebut berimbas pada pengusaha pom mini.
“Kalau saya lebih mengacu aturan mainnya. Jangan tebang pilih. Artinya jika dikatakan tidak boleh. Harusnya jauh- jauh hari diberikan informasi kepada pengusaha pom mini, sehingga mereka tidak dirugikan. Dan harusnya ada solusi yang terbaik,” ujarnya.
Patuhi Surat Edaran
Sebelumnya Anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat masih di Komisi II menyampaikan, jika Komisi II hanya membantu fasilitasi antar APEM, Perumni dan Pemkot Balikpapan terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu, mencantumkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Persyaratan-persyaratan itu yang dipertanyakan mereka, dan harus dilengkapi” ucap Putra Kilat sapaannya, Senin (25/3/2024).
Ia mengatakan secara garis besar DPRD tentu mendukung isi surat edaran tersebut seperti rencana penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) setelah Idulfitri
“Kami dukung yang di KTL ditertibkan terlebih dahulu, sambil nanti di wilayah lain ikut ditertibkan,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, pemilik pom mini maupun penjual BBM eceran bisa melengkapi persyaratannya.
“Mereka pemilik pom mini sambil berjalan melengkapi persyaratan yang diminta dalam surat edaran tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA