Takaran Pom Mini Diragukan, Disdag Balikpapan Tak Bisa Lakukan Tera Ulang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Tak bisa dipungkiri saat ini keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan kian mudah dijumpai, tapi tahu kah jika keberadaan Pom Mini ini ibarat “Bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa jadi penyebab musibah jika lalai dalam pengawasannya.
Tak sedikit warga yang juga mengeluhkan dengan takaran BBM yang keluar dari Pom Mini lebih kurang dari SPBU, bahkan dengan yang menjual dengan botol. Memang tidakĀ bisa dipungkiri ada selisih harga yang diambil untung dari penjualannya, tapi jika terus begini masyarakat yang dirugikan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengaku, untuk keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan pihaknya tidak pernah melakukan tera ulang, pasalnya jika itu dilakukan maka sama saja menganggap keberadaan Pom Mini legal.
“Status Pom Mini ini kan ilegal, kalau pihak kami melakukn tera ulang ini sama saja mendukung yang ilegal,” ujar Haemusri Umar saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Selasa (30/5/2023).
Berbeda hal dengan alat nozle yang berada di SPBU, sebelum puasa dan setelah Lebaran lalu pihaknya sudah melakukan tera ukur di sejumlah SPBU yang ada di Kota Balikpapan.
“Kami lakukan itu agar warga tidak dirugikan dan tidak ada kecurangan di SPBU yang mana takarannya sesuai dengan harganya,” akunya.
Disinggung dengan makin maraknya Pom Mini ini, Haemusri mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Balikpapan untuk menyikapinya.
“Nanti kita coba bahas ini dengan berbagai OPD terkait, jangan sampai kedepan warga semakin dirugikan dengan salah satunya takaran yang tak sesuai,” pungkasnya.
BACA JUGA