Top Header Ad

Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda: Kemenhut Turun Tangan, 3,26 Hektar Hutan Rusak

Mulawarman (Unmul) Samarinda / Kemenhut
Aktivitas tambang batubara ilegal terdeteksi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda / Kemenhut

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Kejahatan lingkungan kembali mencuat. Aktivitas tambang batubara ilegal terdeteksi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, memicu kerusakan serius pada ekosistem dan memantik reaksi keras dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Insiden ini pertama kali ditemukan pada 5 April 2025 oleh tim pengelola hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul di wilayah Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Tim mendapati alat berat tengah beroperasi dan menggali tanah secara brutal, merusak vegetasi dan struktur ekologis kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Pelaku Hit and Run, 3,26 Hektar Hutan Hancur

Setelah aktivitas ilegal tersebut diketahui, pelaku tambang langsung kabur pada 6 April, meninggalkan kerusakan parah di lokasi. Luas areal terdampak mencapai 3,26 hektar, merusak salah satu kawasan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan untuk riset, pelatihan, dan pendidikan kehutanan.

“Ini adalah bentuk kejahatan kehutanan yang serius dan terorganisir. Penegakan hukum harus dilakukan tegas dan cepat,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Januanto dalam siaran pers Kemenhut

Menanggapi laporan dari pihak dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum langsung mengerahkan tim Polhut dan penyidik PPNS untuk menyelidiki pelaku dan modus operandi tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA :

Hutan Pendidikan Unmul, Laboratorium Alam yang Terancam

Kawasan hutan yang dirusak merupakan bagian dari KHDTK yang dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memiliki fungsi vital sebagai laboratorium alam dan pusat pembelajaran bagi mahasiswa serta peneliti.

“Kawasan ini sangat strategis untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat,” ungkap Indra Exploitasia, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.

Kolaborasi Lintas Instansi Diperlukan

Kementerian Kehutanan menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hutan pendidikan, serta mengajak seluruh pihak—termasuk akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat—untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

“Saya sampaikan terima kasih atas dukungan publik dalam menyuarakan kontrol sosial demi menyelamatkan hutan pendidikan dari kerusakan,” tutup Januanto.

Kementerian juga telah berkoordinasi dengan Universitas Mulawarman dan pihak terkait untuk menyusun langkah korektif dan pencegahan jangka panjang, demi memastikan kejadian serupa tak terulang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses