2 Oktober Bawaslu Tentukan Kelanjutan Kasus Terlapor Abdul Rais
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Bawaslu Balikpapan telah menjadwalkan pemanggilan termohon, pemohon dan saksi ahli pada 30 September terkait laporan pengacaranya Paslon RM-TA, yang dilayangkan Senin lalu (28/9/2020).
Namun yang hadir hanya tiga saksi dari pelapor dan dua orang saksi ahli. “Hari ini tanggal 1 kita memanggil keduanya untuk hadir (pelapor dan terlapor) di bawaslu kota Balikpapan, ” ucap Komisioner Bawaslu Dedi Irawan (1/10/2020).
Rencananya pemanggilan terlapor akan dilakukan sekitar pukul 14.30 wita karena terlapor yakni Abdul Rais akan tiba di Balikpapan.
Saksi yang diundang yakni saksi pelapor sebanyak 3 orang. saksi pelapor pada 30 September kemarin sudah memberi data yang melengkapi pelaporan pada 28 September, berupa foto spanduk dan flyer sebagai bukti yang diserahkan ke bawaslu.
” Itu yang disertakan kepada Bawaslu,” ujarnya.
Sedangkan alasan pelapor dan terlapor tidak hadir pada 30 September kemarin karena berada di luar kota. Pihaknya tetap melanjutkan pelaporan ini lebih lanjut sesuai UU.
” Jadi kati tunggu saja kapan. Yang jelas tanggal 2 hari terakhir, Kami lakukan kajian. Kami tetap lanjutkan Bawaslu sesuai UU 14 tahun 2017. Hasil sepertinya apa, walaupun pemohon atau termohon tidak hadir kita teruskan dengan waktu ditentukan oleh hukum, ” katanya.
Saat ini masih penyelidikan, nanti akan ditentukan apakah masuk pelanggaran pemilu kada atau yang lain. ” Itu nanti di tanggal dua kita lakukan kajian, ” tukasnya.
BACA JUGA