Tanpa Harus Diminta, Disperkim Balikpapan Ingatkan Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Banyaknya lahan yang belum diserahkan menghambat pemeliharaan infrastruktur dan penataan kota.
Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan, Edi Saputra, menegaskan bahwa PSU tidak boleh jadi jaminan pinjaman di bank.
“Nanti kalau PSU masuk kolateral lagi, bisa jadi alasan ke depan untuk menunda penyerahan. Karena itu, kami sedang menyiapkan sebuah inovasi untuk mempercepat proses ini,” kata Edi dalam keterangan yang inibalikpapan.com terima.
Saat ini, pihaknya tengah merancang program percepatan penyerahan PSU yang akan segera mereka umumkam. Program ini ia harapkan memangkas hambatan birokrasi dan mempermudah pengembang memenuhi kewajibannya.
“Kami akan segera mengumumkan tanggal peluncurannya. Yang jelas, inovasi ini kami harap dapat mempercepat penyerahan PSU, sehingga pemeliharaan infrastruktur perumahan dapat lebih optimal dan mendukung pembangunan kota yang lebih tertata dan memadai,” tambahnya.
Aturan penyerahan PSU sudah jelas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 mewajibkan pengembang menyerahkan 40% dari total lahan proyek untuk PSU, termasuk jalan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas lainnya.
“Kami selalu mengingatkan karena itu memang bagian dari tugas kami. Tapi sebenarnya, pengembang harus proaktif menyerahkan PSU tanpa perlu menunggu dorongan dari pemerintah,” ujar Edi.
Edi berharap dengan adanya program baru, penyerahan lahan PSU bisa lebih cepat. Jika berjalan sesuai rencana, hambatan yang selama ini mengganggu pembangunan infrastruktur di Balikpapan dapat berkurang.***
BACA JUGA