Tarif Cukai Tidak Naik, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025: Berikut Daftar Lengkapnya

Berikut adalah foto rokok dalam berbagai jenis, termasuk rokok konvensional, elektronik, cerutu, dan tembakau tradisional, dengan tampilan yang rapi dan profesional /IA
Berikut adalah foto rokok dalam berbagai jenis, termasuk rokok konvensional, elektronik, cerutu, dan tembakau tradisional, dengan tampilan yang rapi dan profesional /IA

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA :

Daftar Harga Baru Rokok 2025

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok berdasarkan jenisnya:

1. Rokok Konvensional

a. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
  • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)

b. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
  • Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)

c. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
  • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)

d. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Rp 950 per batang (tidak ada kenaikan)
  • Golongan II: Rp 200 per batang (tidak ada kenaikan)

e. Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual bervariasi antara Rp 55 hingga Rp 275 (tidak ada kenaikan)

f. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual minimum: Rp 290 (tidak ada kenaikan)

g. Cerutu (CRT)

  • Harga jual bervariasi dari Rp 495 hingga Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)

2. Rokok Elektrik

a. Rokok Elektrik Padat

  • Rp 6.240 per gram (naik dari Rp 5.886 per gram)

b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

  • Rp 1.368 per mililiter (naik dari Rp 1.121 per mililiter)

c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup

  • Rp 41.983 per cartridge (naik dari Rp 39.607 per cartridge)

Dampak Kenaikan Harga

Kenaikan harga ini diperkirakan berdampak pada penurunan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari produk tembakau.

Namun, pemerintah tetap mempertahankan tarif cukai untuk beberapa jenis rokok seperti KLM, TIS, KLB, dan cerutu agar tetap terjangkau oleh konsumen tertentu.

sumber : suara.com jaringan inibalikpapan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.