Tarif Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Minta Dievaluasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai 14 Juni 2020 pukul 00.00 wita, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan biaya untuk penggunaan jalan tol tol Balikpapan – Samarinda untuk seksi 2, 3 dan 4.
Pemberlakuan tarif tol Balikpapan – Samarinda diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam meminta Pemerintah Provinsi mengajukan evaluasi tarif tol ke Pemerintah Pusat. Karena tariff yang akan diberlakukan cukup memberatkan masyarakat karena dianggap terlalu mahal.
“Kita berharap ada permintaan dari Gubernur Kaltim untuk dievaluasi sebelum diberlakukan tariff jalan tol,” ujarnya.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan itu menuturkan, sejak awal rencana pemberlakuan tariff jalan tol sudah banyak menerima keluhan dari warga Kaltim. Sehingga dia pun meminta agar ada evaluasi.
“Waktu itu kita usulkan Rp50.000 untuk 99 kilometer. Kalau saat ini pengendara dikenakan Rp83,500 dengan panjang 66 kilometer,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, dari anggaran pembangunan jalan tol yang mencapai Rp 9,5 triliun, sekitar Rp 3 triliun dialokasikan dari APBD Kaltim. Jalan tok tersebut, merupakan jaln tol pertama yang ada di Kalimantan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 yakni Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2, sebegai berikut :
1. Dari Samboja Menuju Simpang Pasir
Golongan I: Rp. 75.500
Golongan II: Rp. 113.000
Golongan III: Rp. 113.000
Golongan IV: Rp. 151.000
Golongan V: Rp. 151.000
2. Dari Samboja Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
Golongan I: Rp. 83.500
Golongan II: Rp. 125.500
Golongan III: Rp. 125.500
Golongan IV: Rp. 167.500
Golongan V: Rp. 167.500
3. Dari Simpang Pasir Menuju Samboja
Golongan I: Rp75.500
Golongan II: Rp113.000
Golongan III: Rp113.000
Golongan IV: Rp151.000
Golongan V: Rp151.000
4. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Samboja
Golongan I: Rp83.500
Golongan II: Rp125.500
Golongan III: Rp125.500
Golongan IV: Rp167.500
Golongan V: Rp167.500
BACA JUGA