Tarif Royalti Minerba Bakal Naik, Pemerintah Rampungkan Aturannya

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah sedang merampungkan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) guna meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti segera selesai.
“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” kata Bahlil dilansir dari laman Sekkab.
Kenaikan Royalti dan Optimalisasi PNBP
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas peningkatan royalti untuk beberapa komoditas unggulan seperti emas, nikel, dan batu bara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor tambang.
“Tadi kita membahas beberapa sumber pendapatan baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan batu bara,” ujar Bahlil.
Selain itu, pemerintah akan mengkaji eksplorasi produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema PNBP. Langkah ini mendukung strategi hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan.
BACA JUGA :
Tarif Royalti Berbasis Fluktuasi Harga
Bahlil menjelaskan bahwa tarif royalti akan dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna mendukung hilirisasi industri minerba. Besaran tarif bervariasi antara 1,5 hingga 3 persen, bergantung pada pergerakan harga komoditas di pasar global.
“Kalau harga naik, tarif akan disesuaikan ke tingkat tertinggi. Jika turun, kita juga harus mempertimbangkan agar pajak tidak memberatkan pengusaha,” jelasnya.
Perusahaan Tambang Besar Wajib Patuhi Aturan
Menteri ESDM menegaskan bahwa perusahaan tambang besar, termasuk PT Freeport Indonesia, akan dikenakan tarif royalti sesuai regulasi yang berlaku.
“Sesuai aturan, kita kenakan pajak tertinggi,” tegasnya.
Dengan revisi ini, pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi sektor minerba terhadap PNBP, menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil, berkelanjutan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA