Tarif Tes PCR Tak Boleh Melebihi yang Ditetapkan Pemerintah

Alat PCR di rumah sakit Pertamina Balikpapan
Alat PCR di rumah sakit Pertamina Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan agar tarif tes PCR (Transcription Polymerase Chain Reaction) tak boleh melebih dari yang ditetapkan.

Diaman batas tarif tertinggi pemeriksaan  tes PCR  adalah Rp  275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Hal itu merupkan pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan tes PCR mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Prof. Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tes PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil tes PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujarnya

Ia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi tes PCR

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit.

Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan tes PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.