Tarik Ulur Pengelolaan PJU, Komisi III akan Konsultasi ke Kemendagri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan penerangan jalan umum (PJU). Hadir Bappeda, Dinas Perhubungan (Dishub), Camat hingga lurah.
Dalam RDP itu diketahui, kelurahan menolak untuk pengelolaan PJU karena tak memiliki SDM. Sementara Dishub menyatakan, pengelolaan PJU lingkungan oleh kelurahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Yang jadi permasalahan lurah tidak siap, karena tidak punya SDM, tenaga skill, mereka komplain untuk dikembalikan lagi di Disbub.Dishub menyatakan tidak bisa sudah turun aturan kemendagri,” ujar Ketua Komisi III Alwi Al Qadri, Rabu (19/05/2021).
“Sejujurnya semua kelurahan disini tidak ada yang siap, alsannya ada benarnya karena mereka tidak punya skill. Kalau ini mau dikembalikan, harus konsultasi ke mendagri,”
Karenanya Komisi III akan konsultasi ke Kemendagri, untuk menanyakan apakah diperbolehkan untuk pengelolaan PJU seluruhnya ditangani Dishub. Jika, tidak maka kelurahan harus siap dengan menyiapkan SDM.
“Kalau ini mau dikembalikan, harus konsultasi ke mendagri. Kita nanti akan kemendagri mempertanyakan, kalau ini bisa dikembalikan ke Dishub, alhamdulilah,” ujarnya
Dia mengakui, anggaran untuk pengelolan PJU sangat minim sekitar Rp 2 miliar. Kemudian terkena refocusing. Sementara PJU penting khususnya yang di jalan lingkungan akan sangat rawan jika gelap.
“PJU ini pewnting dituntut masyarakat, apalgi di jalan-jalan lingkungan yang sangat gelap, teruatama yang daerah rawan,” ujarnya
Karena itu harapannya, kedepan alokasi untuk pengelolaan PJU bisa lebih besar hingga Rp 20 miliar. “Harapannya Wali kota baru bisa anggarkan lebih besar lagi, sehingga persoalannya Rp 10 hingga Rp 20 miliar,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari hasil RDP tersebut, sementara pengelolaan PJU lingkungan masih ditangani kelurahan hingga menunggu konsultasi ke Kemendagri. “Keputusannya masih di kelurahan, sambil kita konsultasi,” ujarnya.
BACA JUGA