Tatang : Persiapan IKN, RTRW Balikpapan Masih Gunakan Konsep 52 Banding 48
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Salah satu upaya Pemerintah Kota Balikpapan mengantisipasi laju pembangunan yang tidak terkendali, yakni dengan melakukan penyeimbangan antara pembangunan dan ketersediaan ruang terbuka hijau.
Untuk itulah perlu adanya revisiPeraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Balikpapan, agar pembangunan bisa merata dan ruang terbuka hijau tetap ada.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan,Tatang Sudirdja menjelaskan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap Perda RTRW pada tahun 2022 mendatang. Kendati masih direncanakan pada tahun depan, pemkot tetap berkomitmen pada penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen pembangunan dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Hal itu di dukung perda dalam setiap pengembang dalam proses pembangunan perumahan, diwajibkan untuk wilayah komersial 60 persen dan non komersial 40 persen.
“Sebab pada dasarnya penataan ruang itu mencakup tahapan perencanaan tata ruang, yakni pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Tatang Sudirja, Rabu (22/12/2021).
“Pada dasarnya hal itu bertujuan demi mewujudkan keinginan akan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menjamin tingkat produktivitas yang optimal dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota Balikpapan,” tambahnya.
Sehingga penyesuaian RTRW Kota Balikpapan diharapkan dapat terwujudnya penataan ruang yang seimbang, terintegrasi dengan lingkungan, perkembangan pembangunan baik industri, perkantoran dan perumahan.
“Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang. Perlu kita sadari bahwa, salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” papar Tatang.
Balikpapan juga akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur. Maka diperlukan berbagai macam persiapan, tak terkecuali dalam RTRW yang harus dimaksimalkan.
“Maka nantinya akan ada sentral pertumbuhan baru, seperti di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur,” tutur Tatang.
Kata Tatang, setiap lima tahun RTRW dilakukan review namun tidak merubah konsep 52:48 yakni area terjaga 52 persen dan area terbangun 48 persen.
“Kalau berubah mungkin hal teknis hal kecil yang memang perlu dilakukan perubahan tapi tidak lalu mengurangi 52:48 itu,” tuturnya.
Review ini menurutnya telah diatur dalam UU namun dia memastikan review tidak merubah pola 52:48.“Tapi ini kita dudukan pada fungsinya,” sambungnya.
Tatang yakin perda RTRW yang sudah ditetapkan bersama akan terus dijaga, dan tidak banyak berubah hingga 2032. Hal itu menjadi payung hukum bagi luas area Balikpapan terbangun dan areal tetap terjaga.
“Porsi 52:48 masih terjaga dengan baik, bahkan sebenarnya 48 persen yang diperuntukan untuk dibangun juga masih ada lahan terbuka hijaunya” katanya.
Terkait kondisi banjir yang terjadi saat ini padahal dalam RTRW menganut pola 52:48, Tatang berpendapat perlu komitmen bersama semua pihak menjaga RTRW itu.
“Kita perlu jaga bersama perda RTRW itu. Tak hanya pemerintah meski itu sudah menjadi tugasnya, masyarakat juga ikut mengawasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo menuturkan, Balikpapan sebagai daerah penyangga harus benar-benar siap, sehingga apabila ibu kota negara dipindah maka infrastrukturnya telah siap, begitu juga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, isu berkaitan dengan ibu kota negara perlu dituangkan pada penyusunan RPJMD Wali Kota Balikpapan periode 2021-2026.
“Kebetulan juga RPJMD kita juga sudah disahkan untuk masa jabatan wali kota berikutnya,” aku Agus.
Sementara untuk di luar ibu kota negara, pihaknya masih fokus terhadap pelaksanaan visi dan misi atau target wali kota yang sekarang.
“Sejauh ini masih on the track masih sesuai dengan tahapan,” tutupnya.
BACA JUGA