Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan Keberadaan Pom Mini di Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Tindakan tegas dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan yang merazia keberadan Pom mini yang digunakan untuk berjuapan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Dimana pada Rabu (13/9/2023) petugas Satpol PP bersama dengan pihak Dinas Perdagangan, BPBD, Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Balikpapan Kota dan Tengah menertibkan sejumlah Pom Mini dikawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir.

“Hari ini kita lakukan penertiban keberadaan Pom mini yang mana sudah ada aturan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 dilarang berjualan BBM eceran atau menggunakan Pom mini,” ujar Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Izmir menambahkan, dalam penertiban tersebut pihaknya mengakut dan penyitaan sejumlah pom mini untuk dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan nantinya.

“Sebelum kami angkut, terlebih dahulu sudah diberikan surat teguran dan peringatan, tapi tetap membandel,” akunya.

Pihaknya secara berkesimambungan akan menertibkan Pom mini yang ada di Kota Balikpapan, dimulai dari Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, karena memang indikasinya keberadaan Pom mini di Balikpapan semakin merebak,” ujarnya.

“Dimana oada 2019 lalu dari data Satpol PP ada 100 Pom mini, tapi jumlahnya meningkatkan pesat jadi 600 an di tahun 2023 ini,” tuturnya.

Penertiban juga dilakukan untuk pencegah terjadinya musibah kebakaran, karena Pom mini belum tentu memiliki safety untuk keamanannya.

“Dari sisi regulasi juga tidak ada, bagi pemilik Pom mini yang terkena razia, akan kita ikutkan sidang, tinggal menunggu keputusan pengadilan apakah pom mininya dikembalikan atau tidak,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengaku, untuk keberadaan Pom Mini di Kota Balikpapan pihaknya tidak pernah melakukan tera ulang, pasalnya jika itu dilakukan maka sama saja menganggap keberadaan Pom Mini legal.

“Status Pom Mini ini kan ilegal, kalau pihak kami melakukn tera ulang ini sama saja mendukung yang ilegal,” ujar Haemusri Umar.

Berbeda hal dengan alat nozle yang berada di SPBU, sebelum puasa dan setelah Lebaran lalu pihaknya sudah melakukan tera ukur di sejumlah SPBU yang ada di Kota Balikpapan.

“Kami lakukan itu agar warga tidak dirugikan dan tidak ada kecurangan di SPBU yang mana takarannya sesuai dengan harganya,” akunya.

Disinggung dengan makin maraknya Pom Mini ini, Haemusri mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Balikpapan untuk menyikapinya.

“Nanti kita coba bahas ini dengan berbagai OPD terkait, jangan sampai kedepan warga semakin dirugikan dengan salah satunya takaran yang tak sesuai,” imbuhnya.

Senada disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib tengah menyoroti usaha Pom Mini, yang saat ini semakin marak dan menjamur. Bahkan, setiap toko yang berjulan di pinggir jalan nyaris memiliki Pom Mini.

Dengan kondisi seperti ini, Najib pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP untuk dapat menertibkan usaha Pom Mini yang tidak memiliki izin.

“Keberadaan Pom Mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan, sehingga beresiko kebakaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Najib menjelaskan, lebih lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.