Tekankan Perusda Balikpapan Fokus Kumpulkan PAD

Kantor Perusda Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Riri Saswita Diano mengatakan, salah satu upaya terbaik untuk bisa secara perlahan agar Balikpapan tidak bersandar dengan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dengan memperkuat kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) dalam upaya memperoleh pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di semua sektor bidang usaha.

“Ya tentu untuk hal itu pentingnya kita menyehatkan Perusda agar memberikan kontribusi yakni dengan memilih dewan direksi orang-orang yang profesional dan tentu sebelumnya wajib dilakukan tes fit and propertest,” ujar Riri Saswita Diano kepada awak media, Kamis (17/12/2020).

Politikus PDIP ini menjelaskan, agar Perusda bekerja maksimal, semua wajib dilakukan secara professional, mulai dari core bisnis yang lebih dispesifikkan.

“Sebaiknya dilakukan kajian tentang kelemahan dan kelebihan, keuntungan dan kerugian dan akan lebih sehat lagi jika bekerjasama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

“Apalagi jika berkaitan dengan modal, Komisi II tentu mengharapkan Pemkot tidak mengeluarkan penyertaan modal tambahan. Dan melakukan analisis SWOT sebagai kajian untuk mengetahui atau menganalisa kelemahan, kekuatan, kekurangan dan lainnya. Jadi perlu dilakukan analisis SWOT agar kita bisa meminimalisir yang akan kita hadapi dalam plan Perusda,” imbuh Riri.

Perusahaan daerah, harus berorientasi meningkatkan dan menghasilkan PAD, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. PAD bermanfaat untuk menggambarkan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah karena PAD merupakan nilai pendapatan yang benar-benar diterima oleh daerah dan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semakin besar nilai PAD yang Balikpapan miliki, maka berarti semakin besar pula anggaran pembangunan dan masyarakat akan semakin sejahtera,” tegasnya.

“Untuk bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, maka langkah awal adalah merubah bentuk Perusda menjadi Perseroda (Perseroan Daerah, red) yang mana saham Pemkot minimal 51 persen dan bisa menjual saham kepada pihak ketiga maksimal 49 persen. Perseroda harus memberikan keuntungan dengan target batas waktu tertentu,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.