Telkom dan Telkomsel Tak Melanggar Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Kurnia Toha, dengan anggota Yudi Hidayat dan Chandra Setiawan dalam perkara Nomor 08/KPPU-I/2020 di Kantor Pusat KPPU pada Kamis (29/04/2021)
“Dalam perkara dugaanp praktek diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur dalam siaran persnya.
Kasus tersebut, berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.
“Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan perkara dugaan praktek diskriminasi terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider,” ujarnya.
Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para terlapor. Dimana Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (Fixed Broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (Mobile Broadband).
Dalam hal tersebut lanjutnya, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para Terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain.
“Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti, antara lain bahwa, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
“Tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya,” ujarnya.
Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA