Temuan Satgas 15 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus TPPU Senilai Rp349 Triliun, 8 Pegawai Telah Dipecat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada 15 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam tidak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Mahfud menuturkan,
dari 15 pegawai yang terlibat itu, 8 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan. Termasuk dipidana.
“Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya,” ujarnya, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
“Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti dilaporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan,”
Dia mengungkapkan, sejauh ini Pemerintah masih mendalami kasus TPPU) senilai Rp 349 triliun itu. Sebagian masih ada yang berproses maupun kasusnya telah selesai.
“Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 triliu itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini,” ujarnya
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan ada pegawai Kemenkeu yang dijatuhi sanksi disiplin dinonaktifkan.
“Jadi setelah Satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan,” kata Sugeng.
“Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses.
BACA JUGA