Temui KSP, Sengketa Lahan Akses Tol Balsam Melalui Pengadilan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Tak kunjung usainya sengketa lahan dan aksi penutupan jalan oleh warga di akses Tol Balikpapan Samarinda seksi 5 dari arah pintu masuk Manggar, menjadi sorotan dari Pemerintah Pusat.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diminta bertemu di Kantor Seketariat Presiden (KSP) beberapa waktu lalu, hal ini dibenarkan Asisten I Tata Pemerintahan, Syaiful Bahri kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Kala itu, Syaiful menerangkan kepada KSP, apa saja yang dilakukan Pemkot Balikpapan untuk permasalahan Jalan Tol itu hingga saat ini belum ada putusan final, dimana pihak dari KSP dan ATR juga akan memberikan jawaban dari apa yang disampaikan Pemkot Balikpapan.
“Yang jelas saran dari kita tidak diterima dari kedua belah pihak, kita menawarkan 70-30, dari warga RT 37 Manggar 70 persen, dan warga transad 30 persen, tapi ini tidak berhasil,” ujar Syaiful Bahri saat diwawancarai Inibalikpapan.com, Senin (18/4/2022).
Lanjut Syaiful menjelaskan, sebenarnya yang bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara konsinyasi, yakni melalui pengadilan atau perdamaian, dilihat dari potensi perdamaian sepertinya sudah berat sudah, kemungkinan melalui pengadilan, karena Pemkot Balikpapan juga tidak bisa memaksa harus ke pengadilan.
“Kemungkinan arahan dari KSP dua itu saja, Jika warga keberatan silahkan ajukan ke proses pengadilan, tapi disaat berproses untuk tidak menutup akses jalannya karena penegasan dari KSP itu termasuk objek vital,” akunya.
“Selama ini uangnya ada kok dititipkan di pengadilan, cuma dua cara melalui perdamaian dengan musyawarah atau dengan jalur pengadilan hanya saja jika lewat pengadilan tentunya akan ada pihak yang kalah,” tambahnya.
Untuk diketahui, penutupan Seksi 5 Tol Balsam, sudah sering kali terjadi. Sepanjang 2022 ini saja, sudah dua kali terjadi. Sebelumnya dilakukan pada 21 Januari lalu. Para pemilik lahan memblokade jalan tol sekitar 7 jam. Mulai pukul 10.27 hingga 16.30 Wita. Kondisi itu memaksa operator tol melakukan pengaturan rute. Bagi pengendara dengan tujuan Samboja, diarahkan dari Manggar masuk melalui Gerbang Tol Karang Joang. Sebaliknya, pengendara tujuan Manggar, diarahkan dari Kilometer 10 Exit Gerbang Tol Karang Joang.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait menyatakan Dana Ganti Rugi lahan yang disengketakan telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Balikpapan sebesar hasil penilaian pihak independen/KJPP.
“Bahwa benar selama beroperasinya Tol Balsam secara penuh telah terjadi beberapa kali penutupan/blockade pada badan jalan Tol yang dilakukan oleh Warga KM6, hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan tol yang melintasi Tol Balsam,” jelasnya.
Untuk itu, JBS dan PT.Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada Kapolresta Balikpapan di setiap adanya kejadian penutupan/blockade badan jalan Tol Balsam oleh Warga KM6.
Sebagai informasi, jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini beroperasi penuh dari Balikpapan hingga Samarinda ini diresmikan Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Selasa (24/8/2021).
Ruas Tol Balikpapan-Samarinda memiliki total panjang 97,27 km ini terbagi menjadi lima seksi, yakni seksi 5 ruas Manggar-Karang Joang (10,74 km), seksi 1 ruas Karang Joang-Samboja (21,66 km), seksi 2 ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km), seksi 3 ruas Muara Jawa-Palaran (17,30 km), dan seksi 4 Palaran-SS Mahkota II (16,59 km).
BACA JUGA