Temui Wali Kota Balikpapan, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sampaikan 7 Petisi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, Serikat Pekerja, Serikat Buruh Kota Balikpapan menemui Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan 7 petisi yang diharapkan bisa diteruskan ke Pemerintah Pusat maupun ditindaklanjuti Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD setempat.
Ketua Serikat Buruh Balikpapan Mugianto mengatakan, seluruhnya ada 27 Serikat Buruh dan Serikat pekerja di Kota Balikpapan yang datang menemui Wali Kota pada May Day kali ini.
“Sesuai dengan sesuai dengan surat kami yang kami layangkan ke Pak Wali hanya 30 orang saja perwakilan memang sekitar itu yang masuik ruangan tadi,” ujarnya, Senin (01/05/2023)
Menurutnya, May Day menjadi momentum yang tepat untuk membangun kondusifitas dan sinirgitas kegiatan ketenagakerjanaan bersama seluruh stakeholder Kota Balikpapan
“Tentunya dengan memperhatikan dinamika yang berkembang, khususnya permasalahan ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam kesempatan Forum Komunikasi Serikat Pekerja, Serikat Buruh Kota Balikpapan menyampaikan petisi kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kota Balikpapan.
Berikut 7 poin petisinya :
1. Bersama seluruh komponen masyarakat Kota Balikpapan bekerja sama untuk menghasilkan gagasan atau ide sebagai upaya menyelesaikan permasalahan bersama daam bingkai Balikpapan Kolaborasi, Balikpapan Sinergi.
2. Memperkuat peran kelembagaan dukungan industrial Kota Balikpapan yaitu Tim Deteksi Dini Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tingkat Kota dengan membuka ruang komunikasi, konsultasi dan koodinasi sebagai media penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
3. Memberdayakan sarana hubungan industrial pada perusahaan dengan kmendorong tumbuh berkembangnya serikat pekerja, serikat buruh dalam perusahaan.
4. Menyiapkan SDM yang unggul dengan melakukan pelatihan dan serifikasi terhadap tenaga kerja lokal agar menjadi sumber daya utama dalam penyediaan tenaga kerja brekualitas sehingga dapat sehingga mamu bersaing dalam penyerapan dan penempatan pasar tenag kerja pada hajatan nasional pemindahan Ibu Kota Negara khususnya daj penempatan tenaga kerja pada project-project yang ada di wilayah Kaltim pada umumnya.
5. Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan pejabat pengawas ketenagakerjaan di Kota Balikpapan untuk menjalankan fungsi pengawasam pekerjaan atau proyek yang beroperasi di Kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja buruh Kota Balikpapan.
6. Pemerintan dan DPRD Kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja buruh di sector informal dengan memberikan pelatihan entrepreneurship yang mengarahkan serta mengembangkan unit usaha yang bergerak di sektor UMKM untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menegah.
7. Meminta Pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang khususnya pada pasal-pasal yang merugikan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja dan buruh.
Dalam pertemuan dengan perwakilan 30 butuh, Wali Kota Balikpapan Wali Kota didampingi Sekda Muhaimin, Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Kadispora, Perdagangan, Kepala Kantor Kesbangpol, Kadis UMKM Koperasi dan Industri dan perwakilan Kapolresta.
BACA JUGA