Top Header Ad

Temukan Pelaksanaan Kemitraan yang merugikan, Lapor ke KPPU Kanwil V Kalimantan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. 

KPPU dibentuk, salah satunya dengan tujuan untuk menegakkan hukum persaingan usaha terhadap perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha.Di Kalimantan, terdapat Kantor KPPU Kanwil V yang memiliki wilayah kerja meliputi semua wilayah di Kalimantan.

Kepala Kanwil V Kalimantan, Manaek SM Pasaribu menjelaskan, perkara persaingan usaha di kalimantan biasanya didominasi oleh perkara persekongkolan tender, namun tahun ini baru terdapat 2 laporan tender yang masuk ke KPPU dan itu pun dikecualikan penangannya karena tergolong usaha kecil. 

“Kurangnya laporan tender yang masuk ke Kanwil V tahun ini bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terkait tugas dan kewenangan KPPU yang salah satunya bisa melakukan penegakan hukum terhadap adanya perilaku persekongkolan tender,” ujar  Manaek Pasaribu, Selasa (19/10/2021).

Kata Manaek, KPPU mempermudah semua pihak yang menemukan adanya dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha untuk melapor ke KPPU melalui email, fax, antar langsung atau kirim via pos ke alamat KPPU Pusat atau lewat Kanwil V untuk wilayah Kalimantan. 

“Identitas Pelapor akan dirahasiakan dan proses pelaporan ke KPPU tidak dipungut biaya apapun,” akunya. 

Selain itu, perkara lainya yang saat ini ditangani adalah 5  perkara kemitraan sawit antara inti dengan plasma. Penugasan KPPU sebagai lembaga yang mengawasi perjanjian dan atau pelaksanaan kemitraan antara perusahaan besar dan atau menengah dengan perusahaan mikro dan atau kecil merupakan tugas tambahan berdasarkan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah junto Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

“Koperasi petani sawit selaku plasma sering kali mendapat perlakuan yang tidak fair dari perusahaan inti sawit. Koperasi yang memiliki ketergantungan terhadap perusahaan inti sering menerima pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak sesuai dengan harga yang semestinya diterima,” akunya. 

“Koperasi petani tidak berada pada level kedudukan yang sama dengan perusahaan dalam pembuatan perjanjian dan penentuan harga TBS. Padahal seharusnya, perusahaan inti harus transparan terhadap koperasi petani dalam pengelolaan keuangan sehingga harga TBS yang sebenarnya menjadi terang dan jelas,” tambahnya. 

Manaek menyampaikan, bahwa KPPU dalam penanganan perkara persaingan usaha, tidak hanya menunggu laporan tetapi juga melakukan inisiatif dalam mencari dan menemukan adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan pelaku usaha.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.