Temukan Pelanggaran, Kesbangpol Siap Tertibkan Algaka Pemilu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menertibkan keberadaan atribut parpol yang mulai marak menjelang Pemilu 2023.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Menurutnya, terkait atribut partai politik, tidak semua boleh dipublikasikan. Untuk saat ini, hanya lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai yang boleh dipublikasikan.
“Kemarin kita ada rapat dengan KPU dan Bawaslu, terkait ketertiban atribut partai, karena tidak semua dipublikasikan, yang boleh dipublikasikan itu baru lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai. Hanya itu yang boleh ditampilkan, selebihnya tidak boleh karena belum berarti apa-apa,” kata Adwar Skenda Putra kepada media, Rabu (11/1/2023).
Ia menerangkan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menindaklanjuti akan terbitnya PKPU, yang mewajibkan adanya rekomendasi dari KPU untuk pemasangan atribut partai politik. Supaya menghindari adanya pelanggaran.
“Mau dipasang si A sebagai calon wali kota, si B sebagai calon gubernur, si D sebagai calon presiden, itu kan belum punya arti apa-apa. Jadi ditertibkan yang di luar ketentuan. Nanti akan terbit PKPU ke depan, harus ada rekomendasi KPU nanti ke depannya. Supaya menghindari pelanggan parpol,” pungkasnya.
BACA JUGA