Tender Curang, KPPU Balikpapan Putuskan 3 Perusahaan di Kaltim Bayar Denda 4 Miliar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tiga perusahaan di Kaltim dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp 4miliar dalam putusan sidang Mejelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Sidang putusan Mejelis KPPU dipimpin Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis digelar kantor KPPU Balikpapan di gedung Keuangan Balikpapan, Rabu pagi (4/9/2019).
Selain itu, sidang KPPU juga menetapkan 3 perusahaan dan pejabat pemerintah terbukti bersalah dalam upaya persengkongkolan.

“Memutuskan 3 perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucap Harry Agustanto dalam persidangan yang dihadiri para terlapor (4/9).

Putusan ini berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah terbukti melakukan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga perusahaan dinyatakan terlibat dalam praktek persengkongkolan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser yang bertujuan untuk memenangkan salah satu perusahaan yang disepakati.

Untuk terlapor II yakni PT Usaha Sederhana Bersama, Majelis Komisi memberikan sanksi berupa denda Rp2,1 miliar, terlapor III yakni PT Fajar Pasir Lestari diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan CV Cakrawala sebagai Terlapor IV didenda sebanyak Rp1 miliar.

Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Mereka diberikan untuk melakukan banding atau menerima putusan dari KPPU hingga 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis KPPU.

Modus Kecurangan

Dalam persidangan terungkap, bahwa Direktur PT Fajar Pasir Lestari Abdul Ramis melakukan monopoli dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan dalam kota tana paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp60 miliar.

Harry membeberkan cara pelaku melakukan praktek kecurangan yakni memasukan perusahaan yang masih satu pemilik ikut serta dalam tender. Sebab pada tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, sehingga oleh Pokja dilakukan tender ulang.

Abdul Ramis selaku Direktur Utama Terlapor III kemudian mengikuti tender ulang dengan mengikutsertakan perusahaan lain miliknya yaitu PT Usaha Sederhana Bersama selaku Terlapor II dan CV Cakrawala selaku Terlapor IV dengan harapan agar tender tidak kembali gagal.

Abdul Ramis menempatkan Aditya Maramis yang juga merupakan anak kandungnya sebagai Direktur Utama PT Usaha Sederhana dan Slamet Linarto yang merupakan adik kandungnya sebagai Direktur CV Cakrawala.
Dengan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai tindakan Abdul Ramis menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya dengan menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam tender.

Selain itu Majelis KPPU juga merekomendasikan oknum pokja diberikan sanksi disiplin yakni merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser memberikan sanksi hukuman disiplin kepada personalia ULP Kelompok 4 yang menjadi terlapor I dalam kasus ini. Mereka dinilai lalai atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender.

“Kami akan minta pejabat yang berwenang di Pemkab Paser agar menyampaikan mengenai pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU,”tegasnya.

“Kami juga meminta pemerintah daerah Paser dapat memberikan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait,” katanya.

Diharapkan kedepan pelaksanaan lelang dapat lebih memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.