Tender Pembangunan Gedung Kolam Renang Kandangan Terbukti Terjadi Persekongkolan
KUKAR, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil membuktikan adanya persekongkolan tender atas perkara pengadaan pekerjaan pembangunan gedung kolam renang tahap II di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Dalam Pembacaan Putusan yang digelar Kamis (28/01) kemarin, perusaaan yang menjadi terlapor bersalah karena melakukan tindakan persekongkolan melalui persaingan semu dan menjatuhkan sanksi denda serta larangan mengikuti pengadaan .
Kasus dengan nomor Perkara 05/KPPUI/2020 tersebut, melibatkan PT Cahayahikmah Jayapratama (terlapor I), PT Karya Kandangan Nasional (terlapor II), PT Diang Ingsun Mandiri (terlapor III) dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (terlapor IV)
Dalam persidangan Majelis Komisi membuktikan adanya persaingan semu yang dilakukan perusahaan yang menjadi terlapor dalam pengadaan tersebut, serta membuktikan adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh panitia tender.
Atas kasus tersebut, Majelis Komisi menyatakan dalam putusannya bahwa para terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada terlapor I sejumlah Rp 1.350.000.000) dan menjatuhkan hukuman larangan mengikuti pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD selama 2 kepada terlapor II dan terlapor III.
Terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Majelis Komisi juga memberi rekomendasi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku atasan terlapor IV untuk memberikan sanksi administrative.
Sanksi terhadap Pokja ULP yakni berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 1 tahun karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA