Terancam di PAW Setelah Diberhentikan dari Partai, Dua Anggota DPRD Balikpapan Ajukan Keberatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua anggota DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikkan dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan Sidang Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP).
Keduanya diberhentikkan karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik partai dalam kategiori berat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Namun Sukri Wahid dan Amin Hidayat menolak keputusan tersebut. Keduanya menyatakan, banding ke Mahkamah Partai. Karena menggangap keputusan MPDP memberhentikan sebagai anggota partai dan bukanlah keputusan final.
“Sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Mahkamah Partai ini ada di Jakarta, selama belum di Jakarta saya menganggap belum final,” ujar Sukri Wahid saat konfrensi pers pada Selasa (23/11/2021)
Sukri menuturkan dalam salinan putusan sidang MPDP yang telah diterimanya partai diminta menindaklanjuti untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena telah diberhentikan atau keanggotaanya telah dicabut
“Saya dianggap tidak menjalankan amanat yang ditugaskan partai.
Poin pentingnya memberhentikan saya dan Pak Amin Hidayat dari keanggotaan PKS dan menarik kartu anggota dan ketiga meminta struktur melakukan PAW kami di DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya
Amin Hidayat menuturkan, menerima surat putusan sidang MPDP tersebut pada Sabtu kemarin dan diantar langsung ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita. Sehingga dia mengaku, setelah kaget menerima surat tersebut.
“Jadi eputusannya sudah keluar kemarin ahri Sabtu bahkan diantarnya itu smapai jam 11 malam ke rumah saya. Saya sampai kaget , gak ada waku lain kah mengantarkan surat ini,” ujarnya
“Setelah saya baca memang hasilnya seperti yuang disanmpaikan Pak Sukri tadi
Jadi kami diberikan keputusan diberhentikkan dan dicabut keanggotan dari PKS.”
BACA JUGA