Terbitkan SKB Tiga Menteri, Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Agama Tertentu
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah melarang sekolah negeri mewajibkan sekolah negeri mengharuskan siswanya menggenakan seragam agama tertentu. Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri.
Nadiem Makariem mengatakan, dalam SKB tiga Menteri tersebut, menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama tertentu adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
“Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021) dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
“Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” ujarnya
Kata dia, jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke Bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujarnya
Sumber : suara.com
BACA JUGA