Terbitkan Surat Edaran, Mulai Hari Ini Pemprov Kaltim Berlakukan WFH
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang Pemberlakuan WFH dan WFO dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kebijakan tersebut, sejalan dengan diterapkannya PPKM Darurat. Termasuk Melihat kasus Covid 19 di Kaltim yang terus meningkat sehingga berada di zona merah dalam sepekan terakhir.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin mengatakan, selain karena kasus covid-19 yang melonjak, juga karena tiga daerah, Balikpapan, Bontang dan Berau diterapkan PPKM Darurat.
Surat edaran yang diterbitkan tertanggal 13 Juli 2021 itu merupakan kelanjutan Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 tahun 2021. Ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim.
“Surat edaran terbaru intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak. Namun jika memungkinkan hanya lewat vicon,” jelas Syafranuddin, didampingi Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Iwan Setiawan, Selasa (13/7/2021).
“Kemudian OPD yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen, namun bukan berarti layanan terhenti, tetapi dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya,”katanya.
Bagi OPD yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, diberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor sekitar 25 persen dan wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat.
“Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD Pemprov Kaltim ini, berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD, wajib melaporkan aktifitasnya ke Sekda melalui jalur komunukasi yang ada,” timpal Iwan Setiawan seraya menegaskan WFH bukan libur. (humasprovkaltim)
BACA JUGA