Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara
PEKANBARU, Inibalikpapan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 4 tahun penjara mantan Bupati mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) karena terbukti korupsi.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim n menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Dahlan.
Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan,” tutur Dahlan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai,” kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.
Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” ucap Imam Hidayat.
suara.com
BACA JUGA