Terbukti Terima Suap, Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
JAKARTA. Inibalikpapan.com – Eks penyidik KPK Stepanus Robin divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022).
Vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto. Dimana penyidik dari unsur Polri itu terbukti bersalah menerima suap dalam sejumlah kasus satunya menyeret mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain vonis penjara 11 tahun, Robin yang perpangkat AKP itu harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Namun , vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksai 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan meurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan,” katanya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000. Pembayaran uang pengganti itu, paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Robin dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah ditetapkan menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus, di antaranya dari dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Suara.com
BACA JUGA