Terdakwa Kasus Suap Maming akan Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terdakwa kasus suap Mardani H Maming akan segera diadili di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah selesai menyusun surat dakwaan eks Bupati Tanah Bumbu itu untuk menjalani sidang dalam waktu dekat.
“Hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan, untuk penahanannya pun menjadi kewenangan PN Tipikor Banjarmasin. Untuk sementara penahanan Maming masih dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” lanjut Ali
Kata dia, saat ini tim Jaksa KPK, kata Ali, kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Maming diduga menerima suap mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
Uang suap itu diterima dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.”Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Suara.com
BACA JUGA