Terdakwa Korupsi Dadan Tri  Mengaku Diperas, KPK : Laporkan ke Dewas

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Terdakwa korupsi, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto mengaku diperas oknum KPK sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat agar lolos dari status tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 20 Februari 2023 kemarin

KPK pun angkat suara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta kepada Dadan untuk melaporkan permintaan uang tersebut kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

“KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,”

Ali menyebut, KPK banyak mendapatkan laporan soal pihak yang mengaku sebagai bagian KPK dan menjanjikan penghentian perkara.  

“Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut,” kata Ali.

“Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” sambungnya.

Ali lantas mengklaim penyidikan kasus korupsi di KPK dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Ali.

“Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” imbuhnya.

“KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Ali.

“Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Dadan Tri didakwa Jaksa KPK menerima suap  bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp11,2 miliar.

Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Oleh karenanya, Jaksa KPK menuntut Dadan Tri 11 tahun 5 bulan penjara. Kemudian denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp7,95 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.