Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Terdakwa pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/01/2022)
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana yang membacakan langsung tuntutan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Asep dokenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
JPU juga meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
]”Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan,” ujarnya
“Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186,” ia melanjutkan.
Harapannya, tuntutan bisa membuat efek jera. Disamping bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus perkosaan yang menjadi perhatian publik.
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.
Suara.com
BACA JUGA