Terdapat 38 SK Perhutanan Sosial di Katim, Seluas 60.262 Hektar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga tahun 2022, di Kaltim terdapat 38 Surat Keptusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektar yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto mengatakan, sebarannya yakni di Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektar
Kota Balikpapan terdapat satu SK Perhutsos seluas 496,75 hektar. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK seluas 33.398,30 hektar. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK seluas 5.285 hektar.
“Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK seluas 4.967 hektar,” ujar Joko Istanto
Sedangkan untuk SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Kaltim sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan satu SK seluas 21,6 hektar dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 hektar.
.
“Tentunya SK Perhutanan Sosial dan SK TORA akan bertambah lagi seiring semakin banyaknya permintaan masyarakat. Hal ini perlu dipertimbangkan dan difasilitasi dengan baik,” ujarnya
Gubernur Kaltim H Isran Noor pihaknya sejauh ini konsisten melaksanakan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Tujuannya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.
“Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Gubernur Isran Noor, beberapa hari lalu.
Dia menambahkan pemerintah dan rakyat Kaltim sangat mendukung program Perhutsos dan TORA untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat.
BACA JUGA