Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Media Sosial Dikenakan Pasal Berlapis
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, baru menerima dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AW (25) di media sosial instagram.
“Korban sementara yang kita terima laporan dan kita patroli cyber baru dua korban yang merasa dilecehkan,” ujar Yusuf dalam konfrensi pers pada Senin (29/11/2021).
Menurutnya, dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan yakni satu unit telepon seluler, satu sim card, satu akun instragram, satu lembar baju kaos warna merah celana training warna biru.
“Baju kaos ini dikenakan pada saat si pelaku melakukan atau menunjukkan alat vitalnya di media sosial,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pelaku lewat video call di instragram menunjukkan alat kelaminnya ke korban. Kemudian korban yang merupakan juranlis perempuandi Balikpapan melaporkan ke polisi.
“Dasar kejadian ini merpakan laporan polisi tanggal 22 November 2021.dimana modusnya tersangka ini masuk ke akun media sosial terutama instagram lalu lewat videonya menunjukkan alat vital yang dimiliki,” ujarnya
Namun dalam kasus tersebut, pelaku tidak ditahan karena diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan rekomendasi dari dokter yang telah memeriksanya dan bukti dokumen lainnya serta jaminan pihak keluar.
Kendati begitu kasus tetap berlanjut. Bahkan telah masuk tahap penyidikkan. Kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli. Kemudian disampaikan ke pengadilan dan menunggu keputusan hakim.
Dalam kasus itu, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palinmg singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
BACA JUGA