Terima Ratusan Gugatan Pilkada 2024, DPR Ingatkan MK Hati-hati Memutus Perkara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 275 gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur (pilgub), 213 sengketa pemilihan bupati, dan 47 sengketa pemilihan wali kota.
Legislator Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan pentingnya keputusan MK sebagai penyelesaian akhir dari semua sengketa Pilkada.
Keputusan MK Sebagai Akhir Sengketa
Ahmad Irawan menekankan agar MK berhati-hati dalam memutus perkara sehingga keputusannya dapat diterima oleh semua pihak. Menurutnya, pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu menjadi modal utama untuk menghadapi tantangan Pilkada 2024.
“Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki, MK dapat menangani sengketa hasil Pilkada 2024 dengan lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Irawan dikutip dari laman DPR
Pencarian Keadilan Oleh Pasangan Calon
Pengajuan gugatan ke MK, menurut Irawan, adalah bentuk upaya pencarian keadilan oleh pasangan calon yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Ia menambahkan bahwa keputusan MK merupakan wujud perlindungan terhadap hak-hak tersebut, terutama dalam kasus dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan Pilkada.
Apresiasi untuk Sikap Kenegarawanan
Di sisi lain, Irawan memberi apresiasi kepada pasangan calon yang memilih tidak menggugat hasil Pilkada. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kenegarawanan dan penghormatan terhadap proses demokrasi.
BACA JUGA :
“Saya mengapresiasi para pihak yang langsung menerima hasil yang ditetapkan KPU. Ini menunjukkan sikap ksatria dalam sebuah kontestasi politik,” kata Irawan.
Peran KPU dan Bawaslu
Irawan juga mengingatkan pentingnya kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi proses sengketa di MK. Keduanya diharapkan dapat membuktikan pelaksanaan tugas sesuai prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang baik.
Sistem Noken di Papua
Terkait daerah yang menggunakan sistem noken, seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Irawan meminta MK mempertimbangkan demokrasi lokal yang telah lama diterapkan di wilayah tersebut.
“MK perlu bijaksana dalam memutus sengketa dengan mempertimbangkan bukti serta praktik demokrasi yang tumbuh di daerah tersebut,” pungkasnya.
Dalam daftar gugatan yang terdaftar di MK, beberapa nama mencuat, termasuk pasangan calon seperti Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan dari Kabupaten Bandung, serta Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi dari Pilkada Pemalang.
Dengan banyaknya gugatan yang diajukan, harapan besar tertuju pada MK untuk menyelesaikan sengketa secara adil, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
BACA JUGA