Terjerat Kasus Korupsi, Total Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101,5 Miliar
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa 29 Oktober 2024.
Mantan Tim Sukses Anies Baswedan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 itu tersandung dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023.
Lalu berapa kekayaan Tom Lembong? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2019 silam, ternyata memiliki kekayaan Rp 101,5 miliar.
Dari jumlah itu, terbesar surat berharga senilai Rp 94,5 miliar. Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Ada juga kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar dan harta lainnya senilai Rp 4,7 miliar.
Namun, dalam LHKPN yang dilaporkannya, justru Tom Lembong ternyata tak memiliki mobil atau motor pribadi
Tom Lembong telah ditahan Kejagung pasca ditetapkan sebagai tersangka. Penahanannya hingga 20 hari kedepan. Kejagung juga telah menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka.
“Pada hari ini (kemarin) Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar.
BACA JUGA :
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,”
Selama ditahan, keduanya akan dititipkan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel)
Kejagung sebelumya, juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin 3 September 2024 lalu.
Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.
Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA