Terjerat UU ITE, Dosen di Aceh Mengajar dari Balik Jeruji
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi harus mengajar dari balik jeruji. Syaiful dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik kampus yang berlokasi di Banda Aceh itu telah menyeretnya hingga ke penjara.
Meski harus mendekam di penjara, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh memastikan Saiful akan tetap melaksanakan aktivitas belajar mengajar selama dalam penjara.
“Kita pastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul
Hasil Kasasi Mahkamah (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Saiful M harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Syahrul mengungkapkan, telah meminta Kepala Lapas untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen tersebut. Permintaan tersebut, disambut baik Kepala Lapas dan fasilitas akan disiapkan,
“Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi, apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya
Sebelumnya, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Saiful Mahdi terkait karena dinilai melanggar UU ITE.
Sumber :antara/suara.com
BACA JUGA