Top Header Ad

Terkait Dugaan Intervensi Presiden, YLBHI : Jika Benar, Kepala Negara Telah Melakukan Tindak Pindana Serius.

Presiden Joko Widodo / Sekretariat Presiden

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespon dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP

Hal itu terkait pengakuan mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang menyebut, Presiden Jokowi meminta agar penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dihentikan

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, jika pengakuan itu benar, maka sebagai kepala negara, Jokowi telah melakukan tindak pindana yang serius.

“Jika ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum atau Obstruction Of Justice terhadap kasus tindak pidana korupsi,” kata Isnur lewat keteranganya, Sabtu (2/12/2023).

Isnur pun merujuk pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ujarnya

Karenanya, YLBHI pun mendesak agar KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut korupsi e-KTP yang sudah menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini masih meringkuk ditahanan

“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun,” ujarnya

“Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi e-KTP.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.