Terkait Dukungan Dalam Pilkada Jateng, Jika Melanggar, Bawaslu RI Akan Panggil Presiden Prabowo
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bawaslu RI berpeluang memanggil Presiden Prabowo Subianto jika ditemukan pelanggaran dalam dukungan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng)
Dimana sebelumnya, beredar video dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng. Dukungan itu menuai pro kontra di masyarakat.
Bawaslu RI kini tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Presiden Prabowo tersebut, untuk memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak
“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilansir dari suara jaringan inibalikpapan.
“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video,”
BACA JUGA :
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 memperbolehkan pejabat negara, termasuk Presiden untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Bagja mengatakan, Bawaslu RI wajib melakukan memverifikasi terkait video dukungan tersebut, apakah kampanye yang dilakukan Presiden Prabowo melanggar ketentuan yang ada atau tidak.
Kata dia, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Presiden Prabowo.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.
BACA JUGA