Top Header Ad

Terkait Gagal Ginjal Akut, Kemenkes dan BPOM Diminta untuk Selektif Keluarkan Izin Edar Obat

obat /ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak mengkhawatirkan. Karena dari 241 kasus, sebanyak 133 berujung pada kematian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan menduga bahwa penyakit mematikan tersebut disebabkan oleh zat berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirup.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat.

“Kemenkes dan BPOM supaya juga selektif betul dalam memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat,” ujar Wapres usai menghadiri acara Peluncuran Beasiswa Santri Baznas di Istana Wapres pada Sabtu (22/10/2022).

Kemenkes dan BPOM telah melarang dan menarik obat-obatan sirup yang disinyalir mengandung zat-zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut, Wapres menginstruksikan agar hal ini ditindaklanjuti dengan penelitian secara mendalam dan menyeluruh termasuk pada obat-obatan yang beredar di luar apotek.

“Saya tekankan lagi langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu supaya betul-betul diteliti. Di pasar jangan sampai ada obat-obat (berbahaya) yang beredar,” ujarnya

“Bahkan juga kalau perlu, bukan hanya yang di apotek-apotek, mungkin penyebab lain, obat-obat misalnya di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan),”

Terkait ada tidaknya unsur pidana terhadap peredaran obat-obatan yang mengandung zat-zat berbahaya yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut, Wapres menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Masalah apakah kemungkinan ada tindak pidana, itu saya kira pihak kepolisian yang (dapat) melihat apakah ada atau tidak. Jadi itu apakah ada kesengajaan atau ada unsur lain, tetapi yang penting masalah-masalah yang menyangkut masalah soal pidana itu (ranah) kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.