Terkait Kasus Penganiayaan, Pelaku dan Korban Punya Hubungan Spesial
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, hingga kini kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi masih berproses.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial AA (31) melaporkan kekasihnya AR (23) yang merupakan oknum polisi bertugas di Polda Kaltim karena melakukan tindakkan kekerasan.
“Untuk tindak pidana yang dilakukan masih kita proses. Masih terus kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (11/01/2022).
Hanya saja belum diketahui penyebab AR melakukan penganiayaan apakah karena cemburu ataukah lainnya. Namun, dia memastikan keduanya memiliki hubungan spesial.
“Indikasinya seperti itu yang bersangkutan sama teman wanitanya ini berpacaran,” ujarnya
“Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya,”
Soal kemungkinan pelanggaran kode etik, Vincentius menambahkan, nantinya akan dilakukan sidang kode eik oleh Polda Kaltim. “Proses kode etik dilaksanakan di Polda,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AR langsung diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan usai kejadian, dan kini tengah menunggu penetapan status tersangka
“Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1 jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, proses penetapan tersangka diamankan dulu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (05/01/2022)
Dia mengatakan, setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana maka akan di sidang pengadilan umum. Selain sidang kode etik kepolisian. Sehingga penanganannya dilakukan secara pidana umum.
“Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum,” ujarnya
Bahkan kata dia, jika sidang kode etik dianggap melanggar maka AR terancam diberikan sanksi tegas yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena tidak ada toleransi bagi kasus kekerasan.
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” ujarnya
Terkait kemungkinan penghapusan barang bukti, pihaknya belum mengetahuinya. Namun akan dicek. Informasi tersebut akan ditelusuri. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang.
”Nanti kita coba cek lebih lanjut . Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami,” ujarnya.
“Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan.”
BACA JUGA