Terkait Kematian Herman, 6 Anggota Polres Balikpapan Dibebastugaskan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan seorang tahanan Herman (39) meninggal dunia, telah dibebastugaskan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin sore (8/2/2021). Keenam anggota Polresta Balikpapan yang dibebastugaskan yakni berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujar
Dia mengatakan, setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Diantaranya dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan anggota keluarga. Polda Kaltim berjanji tidak akan mentolerir.
“Tadi pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya
Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, keenam anggota Polres Balikpapan tersebut, sudah melanggar peraturan kode etik profesi.
“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” ujarnya.
Kata dia, saat ini keanam anggota Polresta Balikpapan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik sanksinya pemberhentian tidak hormat hingga dicopot dari kabatannya.
“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tutur Ade Yaya.
Dia menjelaskan, dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir. “Ini akan dilakukan proses sidang oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya
Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim
Seperti diketahui, kasus tersebut, ketika korban yang diduga melakukan pencurian, kemudian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020 lalu. Namun esoknya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka.
BACA JUGA