Terkait Kerusuhan di Rudenim Balikpapan, Kepolisian Masih Kumpulkan Alat Bukti
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Poresta Balikpapan hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada 20 April lalu.
Kapolresta Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengungkapkan, masih melakukan penyelidikkan, khususnya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Ya, masih dalam proses. Kami lengkapi dulu alat bukti yang sah. Semua masih dikembangkan. Belum ada yang ditahan karena masih pemeriksaan saksi-saksi. Kami dalami lagi secara intensif,”ujar.
Sementara Kepala Rudenim Balikpapan, Irham Anwar menuturkan, telah melaporkan 11 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) pencari suaka yang diduga biang kerusuhan dan pengrusakan di rudenim.
“Yang kami laporkan ada 11 orang karena diduga telah membuat kerusuhan sampai merusak barang milik negara di Rudenim seperti CCTV, pengeras suara dan peralatan lainnya,” ujar Irham.
Sementara terkait rencana pemindahan 11 orang pencari suaka ke Makasar maupun ke Jakarta hingga kini juga masih berproses. Namun Irham memastikan, 11 orang tersebut memang akan dipindah.
“Itu juga masih berproses karena tidak bisa serta merta pindah. Ada peraturan yang harus diikuti. Tapi yang pasti, mereka akan dipindahkan karena memang Rudenim ini mau saya kosongkan,” ujanya.
Untuk diketahui, pada 20 April lalu, ratusan pencari suaka berunjuk rasa di Rudenim yang berlokasi di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Ketika itu, mereka menuntut dibebaskan karena merasa di penjara.
BACA JUGA