Terkait Pembelian Bersyarat, KPPU Balikpapan Meminta Keterangan Dari Distributor Minyak Goreng

KPPU Kanwil V Balikpapan meninjau langsung ke lapangan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.comn – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V Balikpapan telah meminta keterangan kepada distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

“Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,”  ujar Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan.

Manaek menyampaikan setelah meminta keterangan terhadap para distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Pemanggilan distributor dilakukan setelah KPPU Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merk Minyakita.

Dimana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan di kemasan.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp 14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp 17.500 per kemasan.

Dari informasi yang diteriman, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sebelumnya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok namun belum terkirim barangnya.

Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.

KPPU Kanwil V Balikpapan beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.

Manaek menghimbau bahwa apabila stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.

Sebelumnya, hasil temuan KPPI Kanwil V bahwa praktek penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu, diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor. Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Berdasarkan keterangan dari PT. Artam Kumalajaya, pihaknya mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan/menjual produk lain juga.

Karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.