Terkait penutupan Jalan, Warga RT 79 Karang Rejo Akan Lapor ke Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah warga dan Ketua Rt 79dan 80 dan lurah Kelurahan Karang Rejo akan mendatangi Polresta Balikpapan terkait penutupan jalan di Gang oleh salah satu ahli waris.
Rencana mereka akan melaporkan warga bernama S kepada Polresta Balikpapan pada Senin (5/6/2023) atas penutupan jalan dengan pagar seng pada Sabtu lalu (27/5/2023).
“Rencana Senin pagi jam 09 kita laporkan ke Polres. Kita warga bersama pengacara. Jalan itu di tutup lagi pakai seng,” ucap warga Rt 79 Karang Rejo yang enggan disebutkan.
Padahal pada Rabu lalu (24/5/2023) bersama RT, warga dan pengacara warga, jalan yang diportal dengan kayu ulin dibuka oleh warga disaksikan oleh pihak kelurahan termasuk ahli waris lainya.
Jalan itu menjadi akses baru bagi warga RT 79 dan RT 80 Kelurahan Karang Rejo termasuk untuk kondisi darurat.
Namun pada Sabtu (27/5/2023) pagi kembali ditutup dengan pagar seng oleh salah satu ahli waris pemilik lahan yang sebelumnya sudah menghibahkan.
Lukman Lurah Karang Rejo mengatakan apa yang dilakukan warga berdasarkan surat keterangan persetujuan hibah dari 5 ahli waris. Dari 6 ahli waris 5 menyampaikan setuju kepada warga.
Lurah Karang Rejo Lukman Kecamatan Balikpapan Tengah mengatakan tanah yang disengketakan untuk akses jalan ini masih ada atas nama Prawiro (almarhum). Prawiro memiliki 6 anak atau ahli waris. Salah satu masih belum setuju.
“Jadi tanah ini masih atas nama bapak yakni pak Prawiro,” ucapnya.
Saat pembongkaran pagar untuk memulai pembangunan akses jalan, diakui Lukman, sebanyak 6 ahli waris sudah setuju untuk hibah jalan.
“6 orang itu sudah setuju. Juga ikut membongkar. Setelah sekian waktu begitu di cor berubah sendiri,” ujarnya.
Jalan itu memiliki panjang 103 meter dengan lebar sekitar 4 meter menggunakan APBD Kota. “itu sudah sebulan lebiih (April),” tambah lurah.
Bahkan berita acara kesepakatan pada tanggal 5 Desember 2022 lalu tentang pembongkaran pagar untuk pembuatan akses jalan Rt79 yang ditandangani ahli waris, warga, RT 79 dan Rt80, lurah Karang Rejo. Namun berita acara tersebut kini digugat ahli waris bernama S.
“Itu yang terjadi sekarang meskipun ada proses pengadilan yang kita ikuti pengadilan. Cuma kalau disini kan saya tidak bisa memaksa atau melarang mereka (warga). Sama-sama punya argumen, saya betul, semua betul, keputusan akhir ada di pengadilan,” kata Lurah Karang Rejo Lukman dua pekan lalu.
“Salah satu ahli waris Sanyoto keberatan namun ahli waris lainya tidak keberatan termasuk kakaknya ada yang di Tarakan di Jawa. Mereka pegang surat,” lanjut Lukman.
BACA JUGA